Informasi Umum

Kode

112020094

Klasifikasi

658.809 - Services marketing

Jenis

Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Subjek

Service

Dilihat

978 kali

Informasi Lainnya

Abstraksi

<font size="3"> <p align="justify">Teknologi yang semakin berkembang dan masyarakat yang semakin menyadari akan pentingnya kesehatan menyebabkan masyarakat mengharapkan tingkat ketelitian diagnosa dan kecepatan penanganan pelayanan di bidang medik karena akan berpengaruh terhadap kecepatan penyembuhan penyakit pada penderita. Oleh sebab itu, Instalasi Radiodiagnostik RSU Dr. Soetomo Surabaya melakukan pembenahan sarana dan prasarana. Salah satunya yaitu dengan menambah fasilitas penunjang diagnostik yaitu </p> <p align="justify">Dalam membuat suatu usulan tarif layanan, dimulai dengan mengumpulkan data biaya investasi dan biaya operasional untuk mengetahui besarnya biaya produksi. Biaya produksi tersebut dibagi dengan hasil peramalan jumlah pasien untuk mendapatkan </p> <p align="justify">Dari hasil pengolahan data didapat biaya per unit untuk layanan tanpa kontras yaitu : Kelas III Rp 637.048,20; Kelas II Rp 1.212.595,68; Kelas I Rp 1.212.595,68; Kelas Utama Rp 1.330.302,68 dan untuk layanan dengan kontras : Kelas III Rp 938.096,76; Kelas II Rp 1.513.644,24; Kelas I Rp 1.513.644,24; Kelas Utama Rp 1.631.351,24. Sedangkan tarif layanan yang sebaiknya ditetapkan oleh pihak rumah sakit untuk layanan </p> <p align="justify">Setelah tarif yang baru diberlakukan, subsidi silang diubah formatnya berupa peghilangan beban depresiasi alat untuk Kelas III dan subsidi untuk biaya depresiasi, biaya </p> </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI (Magnetic Resonance Imaging) </font><font size="3">pada tahun 1999. Dalam menentukan tarif layanan, pihak rumah sakit selalu mengacu pada Peraturan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah yang Dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Namun, pada saat peraturan tersebut disahkan, pihak rumah sakit belum memiliki layanan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI </font><font size="3">sehingga ketika alat </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI </font><font size="3">tersedia pada tahun 1999, Kepala Instalasi Radiologi Dr. Soetomo dibantu oleh stafnya membuat rancangan tarif </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI</font><font size="3">. Tarif layanan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI </font><font size="3">diperbarui pada tahun 2003 dengan format yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu biaya untuk jasa sarana berdasarkan kebutuhan operasional sedangkan biaya untuk jasa pelayanan maksimum 40% dari biaya per unit (jasa sarana). Namun dalam kenyataannya, besarnya jasa pelayanan ada yang melebihi 40% dari jasa sarana. Penetapan tarif tersebut juga terlihat kurang terencana dengan baik karena pihak rumah sakit melakukan pemotongan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">unit cost </font><font size="3">untuk kelas III dan kelas II tanpa kontras dan kelas III dengan kontras tanpa ada ketentuan yang jelas. Potongan tersebut dibebankan terhadap kelas – kelas selain yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, dengan adanya </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">Strategic Action Plan </font><font size="3">RSU Dr. Soetomo untuk tahun 2006 – 2010 dan untuk melakukan penataan kembali tarif yang lebih baik serta adanya kenaikan BBM pada tahun 2005 yang menyebabkan kenaikan harga beberapa bahan produksi, maka dikeluarkanlah Kebijakan Dasar Penghitungan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">Unit Cost </font><font size="3">Tarif Pelayanan di RSU Dr. Soetomo oleh Direktur RSU Dr. Soetomo sehingga diperlukan pengkajian kembali tentang penentuan tarif layanan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI </font><font size="3">yang sesuai berdasarkan biaya produksi, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan mampu bersaing dengan rumah sakit/laboratorium yang lain. </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">unit cost </font><font size="3">yang akan digunakan untuk mengetahui besarnya tarif berdasarkan Metode </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">Cost Based Pricing</font><font size="3">. Usulan tarif ini nantinya akan digabungkan dengan Metode </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">Demand Based Pricing</font><font size="3">, dan </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">Competitor Based Pricing </font><font size="3">serta keuntungan yang diinginkan oleh pihak rumah sakit dengan mempertimbangkan kebijakan yang berlaku. </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">MRI </font><font size="3">tanpa kontras : Kelas III Rp 765.000,00; Kelas II Rp 1.460.000,00; Kelas I Rp 1.580.000,00; Kelas Utama Rp 1.690.000,00 dan untuk layanan dengan kontras : Kelas III Rp 1.130.000,00; Kelas II Rp 1.820.000,00; Kelas I Rp 1.970.000,00; Kelas Utama Rp 2.125.000,00. </font><em><font size="3" face="Times New Roman,Times New Roman">linen</font><font size="3">, dan biaya telepon akan dialihkan penggunaannya untuk membeli alat medis yang lain. </font> <p> </p> <p> </p> </em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em></em> layanan MRI, tarif, kontras, Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama.

Koleksi & Sirkulasi

Tersedia 1 dari total 1 Koleksi

Anda harus log in untuk mengakses flippingbook

Pengarang

Nama ALIFFAH SAGITA
Jenis Perorangan
Penyunting ENDANG CHUMAIDIYAH
Penerjemah

Penerbit

Nama Universitas Telkom, S1 Teknik Industri
Kota Bandung
Tahun 2007

Sirkulasi

Harga sewa IDR 0,00
Denda harian IDR 0,00
Jenis Non-Sirkulasi

Download / Flippingbook