Internet sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat umum saat ini.
Kemudian pada tahun 2008 pemerintah Indonesia membuat Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna untuk melindungi masyarakat
pengguna internet. Namun kehadiran UU ITE tersebut tidak banyak diketahui oleh
masyarakat pengguna internet. Hal tersebut dibuktikan dari banyaknya kasus yang
bermunculan di media internet. Sosialisasi UU ITE yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia hanya di beberapa tempat, hal tersebut menyulitkan bagi masyarakat umum
untuk mengikuti acara sosialisasi UU ITE tersebut. Acara event “Ngasal kena Pasal”
adalah salah satu acara yang di selenggarakan oleh Simpati untuk mengajak
masyarakat umum pengguna internet ikut berpartisipasi dalam kampanye sosialisasi
UU ITE, hal ini akan memudahkan masyarakat umum pengguna internet untuk
mendapatkan informasi tentang UU ITE dari acara sosialisasi UU ITE yang
diselenggarakan oleh Simpati.
Kata Kunci: Internet, Sosialisasi, UU ITE, Hukum.