Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, sedangkan reklame adalah benda, alat, pembuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mengenalkan secara positif suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Tarif pajak reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dengan ketetapan maksimum sebesar 25%. Besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak reklame adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Dinas pelayanan pajak sebagai instansi pemerintah yang mengelola sumber daya pendapatan negara di bidang pajak memberikan peran penting bagi pendapatan negara maupun pendapatan daerah. Pada saat sekarang dinas pelayanan pajak (disyanjak) masih menggunakan perhitungan manual. Seiring dengan perkembangan teknologi, solusi dalam menangani masalah ini adalah dibuatnya sebuah aplikasi yang membantu menghitung pendapatan pajak khususnya pajak reklame dikota bandung. Aplikasi ini dibuat berbasis web dengan menggunakan php dan basis data mySQL. Dengan metode waterfall. Aplikasi ini dapat mengelola pembuatan perizinan pajak, pembayaran pajak, dan pembuatan laporan pendapatan pajak reklame. Aplikasi ini dalam perhitungan pembayarannya juga menangani kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kata Kunci: Pajak Reklame, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Php, MySQL