Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pajak yang dibayarkan tersebut dapat saja terjadi fraud yaitu keanehan data yang disebabkan pada proses pengumpulan terdapat kesalahan input yang tidak disengaja maupun disengaja. Keanehan data tersebut dapat dicegah dengan langkah pendeteksian fraud. Pendeteksian tersebut dilakukan dengan cara memilah dan mengelompokkan fraud berdasarkan jenis-jenis kesalahan yang ada. pada pajak restoran dan rumah makan penulis mendapatkan 4 jenis fraud yaitu 3 jenis didapatkan dari pengertian fraud pada hukum pajak dan 1 jenis fraud tambahan yaitu wajib pajak melakukan pembayaran pajak kurang dari batas minimal kewajaran pembayaran pajak. Proses pembangunan sistem fraud detection pada pajak restoran dan rumah makan dilakukan dengan 2 tahapan yaitu tahapan preprocesing data dan tahapan klasifikasi. Tahapan preprocesing data tersebut adalah data integration, penanganan mising value, pelabelan dan feature creation. Tahapan klasifikasi dengan menggunakan metode Support Vector Machine (SVM). Setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut, didapatkan hasil dari pengujian sistem dengan data pembayaran pajak yang menangani 3 jenis fraud mendapatkan akurasi 99%, sedangkan prngujian sistem yang menggunakan dataset yang ditambahkan data restoran dan rumah makan yang menangani 4 jenis fraud terdapat penurunan akurasi menjadi 60%.