Tugas utama dosen yang biasa disebut tridharma perguruan tinggi diukur berdasarkan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang mencakup bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penunjang. Universitas Telkom menegakkan penilaian BKD dilingkungannya berdasarkan keputusan rektor Universitas Telkom Nomor KR. 108/SDM03/WR.2.0.0/2014 tentang Sistem Kinerja Institusi Universitas Telkom dan efektif diberlakukan mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 20142015. Penetapan kontrak BKD dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan pengajuan kontrak BKD oleh setiap dosen sesuai dengan form yang telah disediakan dan akan dievaluasi oleh Ketua Program Studi (Kaprodi). Setelah Kaprodi melakukan evaluasi, selanjutnya kontrak BKD akan disahkan oleh dekan. Setiap dosen diwajibkan untuk membuat kontrak BKD setiap awal semester dan akan diukur pencapaiannya pada akhir semester, dan kaprodi sebagai evaluator kontrak BKD tidak terlibat secara langsung dalam memberikan penilaian terhadap pencapaian kontrak BKD dosen dibawahnya. Kesulitan paling utama yang dialami oleh Kaprodi adalah tidak adanya tools untuk memantau pencapaian kontrak BKD dosen, sehingga kaprodi tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pembinaan kepada dosen yang tidak dapat memenuhi kontrak BKD. Aplikasi penetapan kontrak beban kinerja dosen digunakan untuk melaporkan realisasi kontrak BKD oleh dosen, sehingga kaprodi bisa setiap saat memantau perkembangan setiap dosen. Selain itu dosen dapat melakukan proses pelaporan untuk beban kinerjanya dengan lebih mudah menggunakan aplikasi web. Aplikasi ini dibangun dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dengan Framework CodeIgniter, dan MySQL sebagai DBMS.