Corporate Social Responsibility atau yang lebih dikenal dengan sebutan CSR
merupakan suatu bentuk tanggung jawab sosial bagi perusahaan manufaktur maupun
perusahaan jasa. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 tahun 2007, setiap
perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility sebagai wujud kepedulian
perusahaan pada masyarakat internal maupun eksternal.
Holcim Indonesia merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang material
building. Holcim Indonesia sebenarnya merupakan PT. Semen Cibinong yang telah dibeli
sahamnya. Sebagai wujud kepedulian Holcim terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,
maka Holcim berencana untuk melakukan kegiatan CSR.
Sebelumnya, PT. Semen Cibinong mempunyai kegiatan CSR berbentuk sekolah yang
diberi nama Sekolah TK, SD, SMP PT. Semen Cibinong, yang masih dalam manajemen PT.
Semen Cibinong. Daripada memulai program CSR yang baru dengan biaya besar, maka Holcim
berencana mengambil alih Sekolah tersebut. Namun, sebelumnya Holcim perlu melakukan
Evaluasi kelayakan terlebih dahulu yang dilihat dari sudut pandang aspek pasar, teknis, sosial,
dan finansial.
Pengujian aspek pasar dilakukan melalui survey dengan menggunakan alat penelitian
berupa kuisioner guna mengetahui berapa pasar potensial, pasar tersedia dan pasar sasaran dari
Sekolah PT. Semen Cibinong. Untuk pengujian dari aspek teknis dan finansial digunakan data
sekunder yang diperoleh dari Sekolah PT. Semen Cibinong dan sumber lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar potensial TK PT. Semen Cibinong sebesar
66,20 %, SD PT. Semen Cibinong sebesar 59,18%, dan SMP PT. Semen Cibinong sebesar
61,15% yang diperoleh berdasarkan tingkat keminatan responden terhadap Sekolah milik PT.
Semen Cibinong tersebut. Untuk pasar tersedia, berdasarkan pasar potensial yang mempunyai
keminatan untuk memasukkan anak di Sekolah PT. Semen Cibinong, kemampuan, daya beli,
dan akses. adalah untuk TK sebesar 63,83 %, SD sebesar 58.62%, dan pasar tersedia SMP
sebesar 60% . Pasar sasaran TK sebesar 26%, untuk SD sebesar 31 %, dan SMP sebesar 32%
dari pasar tersedia masing-masing sekolah.
Aspek teknis telah disesuaikan dengan Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Penyelenggaraan Pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan yaitu PP. No. 19 Tahun 2005
pasal 42 ayat 1 dan ayat 2.
Aspek sosial telah memenuhi UU Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 74 tahun 2007.
Dengan adanya CSR ini, banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari segi lapangan
kerja dan pendidikan.
Untuk hasil perhitungan menurut parameter penilaian investasi, maka Sekolah PT.
Semen Cibinong ini dinyatakan layak dengan nilai NPV : Rp. 641.943.324, IRR : 21%, PBP :
14 tahun. Sekolah TK, SD, SMP PT. Semen Cibinong, Program Bina Sosial, Kelayakan