Kondisi ekonomi yang tidak stabil, membuat perusahaan harus mempertahankan
eksistensinya untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan di dunia usaha.
Perkembangan perusahaan dapat diukur dari berbagai segi. Salah satu segi adalah
dilihat dari keuangannya. Untuk dapat bertahan, perusahaan harus mengevaluasi
keadaan keuangannya secara berkala. Usaha penilaian keuangan secara berkala ini
agar perusahaan dapat melihat kinerja perusahaannya dari tahun ketahun. Untuk
itu perusahaan harus melakukan perhitungan yang akan mengetahui bagaimana
kondisi kinerja perusahaannya.
PT. PLN Persero Distribusi Jawa Barat dan Banten merupakan perusahaan
BUMN yang bergerak dibidang jasa. Jasa yang dihasilkan adalah jasa energi
listrik. Untuk dapat mengukur kinerja perusahaan, terdapat cara perhitungan
berdasarkan pada SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan RI No.
826/KMK.013/1992. Perhitungan ini terdiri dari suatu perhitungan dengan
menggunakan indikator utama dan indikator tambahan. Indikator utama terdiri
dari tiga rasio yaitu rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio rentabilitas.
Adapun indikator tambahan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) terdiri dari
jumlah pelanggan, pencapaian penjualan, dan jumlah pelatihan per tahun.
Hasil penilaian kinerja perusahaan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Menteri
Keuangan RI No. 826/KMK.013/1992, menghasilkan bahwa pada tahun 2007
kondisi perusahaan dalam tingkat kinerja yang kurang sehat dengan nilai sebesar
97,190. Pada tahun 2008, perusahaan masih dalam tingkat kinerja kurang sehat
dengan nilai sebesar 100,030. Pada tahun 2009, perusahaan mengalami kenaikan
tingkat kinerja menjadi sehat dengan nilai sebesar 106,640. Kenaikan tingkat
kinerja perusahaan pada tahun 2009, dipengaruhi oleh nilai bobot rentabilitas dan
likuiditas yang mengalami kenaikan. Pada tahun 2009 nilai bobot rentabilitas
sebesar 48,083 dan nilai bobot likuiditas sebesar 9,737. Kinerja Perusahaan, SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan RI