ABSTRAK
Media sosial Instagram saat ini dapat menjadi platform dalam berbagai hal, termasuk salah satunya adalah penyampaian pendapat. Undang undang ITE pasal 28 ayat 2 mengatur tentang undang-undang ujaran kebencian di sosial media berbunyi “Ujaran kebencian adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA”. Undang-undang ini menjerat banyak orang karena semakin banyaknya ujaran kebencian di media sosial. Penyampaian pendapat berupa ujaran kebencian merupakan suatu permasalahan yang saat ini masih cukup sulit untuk di tangani oleh pihak berwenang karena jumlahnya yang sangat banyak dan bervariasi. Oleh karena itu, pada penelitian ini, dibuat sebuah sistem yang akan mendeteksi ujaran kebencian pada kolom komentar Instagram, dengan menggunakan metode klasifikasi Maximum Entropy. Instagram menjadi objek penelitian karena Instagram merupakan salah satu media sosial yang popular di Indonesia. Hasil penelitian pada tugas akhir ini menunjukan bahwa sistem pendeteksi ujaran kebencian di Instagram yang dibuat mendapatkan akurasi sebesar 90.56%, precision sebesar 92.18%, recall sebesar 90.38%, dan F1 score sebesar 90.44%. Kata kunci: Kebencian, Maximum Entropy, Instagram