Digital forensik adalah cabang dari induk ilmu forensik yang menggabungkan dua bidang keilmuan yaitu ilmu hukum dan ilmu komputer, oleh sebab itu digital forensik berkaitan dan mempunyai fokus pada penelitian dari bukti digital yang ditemukan dalam suatu perkara yang berbentuk media penyimpanan pada komputer. Tujuan dilakukannya digital forensik adalah untuk menemukan suatu petunjuk yang dapat digunakan dalam proses penelitian suatu perkara, hingga barang bukti tersebut menjadi valid dan sah untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Metodologi yang dipakai dalam aplikasi ini berpacu pada NIST 80086 yang dimulai dari tahap acquiring hingga tahap reporting. Metodologi ini juga dijadikan dasar dan standardisasi secara global dalam melakukan digital forensik sehingga tahap-tahap tersebut adalah tahap yang harus dilakukan setiap para investigator dalam melakukan proses digital forensik sehingga didapat hasil yang akurat dan valid untuk dijadikan barang bukti.
Hasil dari penelitian ini adalah membuat aplikasi yang dapat membantu investigator dalam menggandakan (cloning) barang bukti digital media penyimpanan untuk dilakukan penelitian dari cloning media penyimpanan tersebut.