ABSTRAK
Di Era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan persaingan, menuntut adanya profesionalisme disegala aspek kehidupan, baik keberadaan individu maupun keberadaan organisasi. Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD diatur bahwa pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang representatif (gaji) yang besarnya sama dengan gaji pokok Bupati, gaji dan tunjangan Pimpinan DPRD di Kabupaten seluruh Indonesia adalah sama, yang membedakan adalah besaran tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi yang disesuaikan dengan Pendapatan Daerah masing-masing.
. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Desain dalam penelitian ini menggunakan desain riset kausal, desain kausal berguna untuk menganalisis hubungan-hubungan satu variabel dengan variabel lainya. Data diperoleh dengan wawancara dan penyebaran kuisioner kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil.
Hasil analisis deskriptif dalam penelitian ini menunjukkan Kompensasi gaji yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil dalam kategori baik dengan nilai presentase 72,75%. Kemudian tingkat kinerja Anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil dalam kategori baik dengan nilai presentase 77,63%. Dari hasil analisis dan pengujian hipotesis dapat disimpulkan bahwa variabel X (Kompensasi) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel Y (Kinerja) dengan nilai persentase pengaruh sebesar 75,1%, sedangkan sisanya sebesar 24,9% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diamati.
Kata Kunci : Kompensasi, Kinerja