Tax avoidance adalah upaya untuk melakukan penghindaran pajak secara legal dengan memanfaatkan kelemahan atau grey area yang terdapat pada undang-undang dan peraturan perpajakan. Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat kepada negara dengan sifat memaksa untuk kemakmuran rakyat. Namun, masih banyak perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan tax avoidance agar pajak yang dibayarkan lebih kecil. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perusahaan yang tidak mengalami non financial distress, koneksi politik, dan intensitas persediaan terhadap tax avoidance pada perusahaan subsektor farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2013 – 2018. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan subsektor farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2013 – 2018. Sampel yang dihasilkan sebanyak 30 sampel dengan Nonprobability sampling. Data pada penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa non financial distress, koneksi politik, dan intensitas persediaan berpengaruh simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial, non financial distress dan koneksi politik berpengaruh negatif terhadap tax avoidance, sedangkan intensitas persediaan tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance.