ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melihat ada atau tidak adanya pengaruh antara efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan terhadap efektivitas pendapatan asli daerah (secara parsial dan simultan) tahun 2006 sampai 2011 dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari pelaksanaan pemungutan pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pendapatan asli daerah di Kota Bandung tahun 2006 sampai 2011. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif verifikatif. Analisis data menggunakan analisis statistik regresi berganda.
Berdasarkan hasil penelitian, rasio efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak restoran yang paling besar atau paling efektif selama periode tahun 2006 sampai 2011 terdapat pada tahun 2007 yaitu sebesar 114,55%, sedangkan untuk rasio efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak hotel yang paling besar atau paling efektif selama periode tahun 2006 sampai 2011 terdapat pada tahun 2011yaitu sebesar 120,78% dan rasio efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak hiburan yang paling besar atau paling efektif selama periode tahun 2006 sampai 2011 terdapat pada tahun 2009yaitu sebesar 196,68%.Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui koefisien determinasi yang sudah disesuaikan (Adjusted R square) yaitu sebesar 0,469. Hasil tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan(variabel independen) memberikan pengaruh simultan (bersama-sama) sebesar 0,469 atau 46,9% terhadap efektivitas pendapatan asli daerah (variabel dependen). Sedangkan sisanya 53,1% (100% - 46,9%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Efektivitas Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Efektivitas Pendapatan AsliDaerah.