Perkembangan televisi berjaringan di Indonesia mulai berkembang sedikit demi sedikit seiring berdirinya UU no 32 tentang penyiaran. Salah satu perusahaan yang turut ikut meramaikan industri televisi berjaringan yaitu Kompas TV yang bekerja sama dengan STV. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan UU no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran mengenai sistem stasiun berjaringan di Kompas TV dan STV.
Penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivis dengan pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah studi kasus. Unit analisis penelitian ini adalah proses perizinan, relai siaran, wilayah jangkauan siaran, isi siaran, kepemilikan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan UU no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran mengenai stasiun berjaringan oleh Kompas TV ada yang sesuai dengan undang – undang dan yang tidak sesuai.
Kata kunci: Televisi Berjaringan, UU No 32 Tahun 2002, penyiaran, Kompas TV, STV