Pajak menjadi sebuah komponen penting terhadap pendapatan negara yang diperoleh atas kontribusi wajib pajak berupa orang pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa yang dipergunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan penerimaan pajak yang diterima sesuai dengan target. Namun bagi wajib pajak badan atau perusahaan, pajak meruoakan suatu beban yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan. Oleh karena itu perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang akan dibayar. Agresivitas pajak adalah sebuah tindakan dalam meminimalisir pembayaran pajak dengan tindakan perencanaan pajak yang agresif dan penghindaran pajak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak yaitu hedging, kompensasi eksekutif dan gender diversity pada dewan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pengaruh hedging, kompensasi eksekutif dan gender diversity pada dewan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Selain itu penelitian juga ingin mengetahui pengaruh secara simultan dan secara parsial antara variabel independen yaitu hedging, kompensasi eksekutif dan gender diversity pada dewan terhadap variabel dependen yaitu agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel yaitu purposive sampling dan diperoleh 17 perusahaan pertambangan dengan periode pengamatan selama 5 tahun sehingga jumlah sampel pada penelitian ini adalah 85 sampel dengan bantuan Software Eviews 12.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hedging, kompensasi eksekutif dan gender diversit pada dewan secara simultan berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Secara parsial hedging tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, kompensasi eksekutif berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak dan gender diversity pada dewan berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.
Disarankan bagi penelitian selanjutnya untuk dapat menggunakan variabel independen, proksi, objek penelitian yang berbeda, serta dapat menambahkan periode penelitian bahkan menambahkan varibel moderasi. Bagi pemerintah disarankan dapat mengevaluasi aturan perundang-undangan untuk bisa menekan tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi perusahaan disarankan dapat menjadikan sebuah bahan evaluasi dari faktor-faktor yang terbukti berpengaruh terhadap tindakan agresivitas pajak.
Kata Kunci : Hedging, Kompensasi Eksekutif, Gender Diversity pada Dewan, Agresivitas Pajak