Aplikasi perangkat lunak memainkan peran penting dalam mendukung kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah di DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah sering menghadapi tantangan pencatatan data yang tidak konsisten dan jarang diperbarui, menghambat perencanaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah DKI Jakarta menggunakan aplikasi SIPD berbasis website dari PT. Tabel Data Informatika. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data keuangan yang terpusat, konsisten, dan mempercepat pembaruan data, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan aplikasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan keuangan daerah, mendukung transparansi, dan mempermudah koordinasi antar-SKPD.