Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan Financial Technology (FinTech) terhadap kinerja perbankan dengan menganalisis bagaimana Peer-to-Peer Lending (P2P) dan Digital Payment (PAY) mempengaruhi kinerja perbankan yang dilihat dari Return on Equity (ROE) dengan variabel kontrol Concentration Ratio, Size, Loan to Deposit Ratio, Capital Adequancy Ratio, Inflation, Gross Domestic Product. Era digital telah mendorong pertumbuhan Financial Technology (FinTech) yang pesat, menghasilkan model layanan keuangan yang inovatif dan menciptakan peluang besar bagi masyarakat untuk berperan dalam perekonomian. Meskipun penelitian sebelumnya telah meneliti pengaruh teknologi FinTech terhadap kinerja perbankan, penelitian ini memiliki keunikan tersendiri karena berfokus pada implementasi FinTech pada bank umum yang diklasifikasikan berdasarkan modal inti (KBMI) 3 dan 4. Penelitian ini menggunakan estimasi model regresi data panel. Dengan menggunakan pendekatan deduktif, penelitian ini menganalisis data sekunder dari laporan tahunan, laporan keuangan yang dipublikasikan oleh website perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018-2022. Data dianalisis secara kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh FinTech dengan variabel kontrol Concentration Ratio, Size, Loan to Deposit Ratio, Capital Adequancy Ratio, Inflation, Gross Domestic Product secara simultan berpengaruh terhadap kinerja bank. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dan bagi perusahaan untuk mendorong program keberlanjutan dengan menggunakan teknologi finansial.
Kata kunci: Digital Payment, Financial Technology, Peer-to-Peer Lending, Perbankan, Perfoma.