Tax Avoidance adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak mereka. Praktik penghindaran pajak sering kali melibatkan pemanfaatan perbedaan dalam aturan perpajakan di berbagai negara. Meskipun praktik ini mungkin sah secara hukum, dalam praktiknya, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan etis karena walaupun tidak secara langsung melanggar aturan perpajakan, praktik tersebut dapat dianggap merugikan secara ekonomi bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa faktor yang diyakini memengaruhi praktik Tax Avoidance, yaitu prudence akuntansi, komposisi direksi yang melibatkan wanita, dan penggunaan Tax Haven pada perusahaan sektor basic materials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2023. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan menggunakan metode kuantitatif dengan teknik analisis regresi linear berganda dengan menggunakan software Eviews 12. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor basic materials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2023. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa prudence akuntansi, direksi wanita, dan Tax Haven berpengaruh secara simultan terhadap Tax Avoidance. Prudence akuntansi dan direksi wanita secara parsial berpengaruh terhadap Tax Avoidance. Namun Tax Haven secara parsial tidak memiliki pengaruh terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sektor basic materials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2023. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber referensi tentang faktorfaktor yang memengaruhi praktik Tax Avoidance pada perusahaan bagi peneliti selanjutnya. Juga diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan investasi kepada para investor.