Fintech peer to peer (P2P) lending berperan dalam menghubungkan orang dengan kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan dana melalui platform online. Perkembangan fintech P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dan diharapakan dapat mengatasi Gap pembiayaan yang cukup lebar dimana selama ini hanya di dukung oleh institusi perbankan. Namun, perkembangan fintech P2P lending yang menggunakan prinsip syariah dirasa masih kurang optimal di tengah potensi pasar Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Untuk itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan strategi dalam pengembangan industri fintech P2P lending melalui penyusunan model bisnis menggunakan pendekata metode Business Model Canvas (BMC) dan Value Design Model (VDM). Penelitian ini melibatkan tiga perusahaan P2P lending syariah yaitu Ethis, Papitupi Syariah dan Alami Syariah, serta menganalisis model bisnis mereka melalui metode kualitatif.
Model bisnis Ethis berfokus pada pembiayaan proyek produktif menggunakan akad musyarakah dan murabahah, dengan keunggulan transparansi dan pembagian hasil pasca proyek. Papitupi Syariah menargetkan pembiayaan karyawan perusahaan melalui akad murabahah dan ijaroh, dengan sistem potong gaji sebagai inovasi utama. Alami Sharia menekankan pembiayaan berbasis syariah melalui produk seperti pembiayaan rumah dan pembiayaan proyek dengan fitur tanpa jaminan aset.
Sedangkan pada tingkat ekosistem, industri fintech P2P lending syariah di Indonesia menggabungkan penggunaan teknologi digital dan prinsip syariah untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang inovatif. Mereka berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan mitra bisnis, sambil memanfaatkan regulasi yang fleksibel. Sumber pendapatan utama berasal dari fee pembiayaan dan akuisisi pengguna. Inovasi dan edukasi menjadi fokus utama dalam membangun literasi ekonomi syariah serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam ekosistem ini.