Banyak perusahaan hanya mengukur kinerja keunagan dari segi faktor keuangan saja sebelum diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 terkait Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Faktor keuangan merupakan tolak ukur untuk menganalis kinerja keuangan jangka pendek. Pada saat ini investor juga memperhatikan perusahaan dalam mengungkapkan laporan keberlanjutan untuk pengambilan keputusan investasi berkelanjutan. Pengungkapan laporan keberlanjutan dalam hal ini adalah faktor non keuangan atau esg (environmental, social, and governance). Keberadaan esg juga mempengaruhi cara investor menilai perusahaan. Investasi tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan finansial saja, tetapi juga dari kontribusi perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat. Kajian bertujuan untuk menganalisis hubungan antara ESG dengan kinerja keuangan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018–2023. Sampel kajian berjumlah 81 perusahaan