Penggunaan frekuensi perlu diatur, karena frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan frekuensi yang harus diterapkan untuk teknologi baru. Penggunaan frekuensi diatur oleh biaya lisensi spektrum frekuensi. Biaya lisensi yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu biaya lisensi berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan biaya lisensi berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR). Perumusan biaya lisensi didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015.
Penggunaan frekuensi pada jaringan 5G telah dibagi menjadi low band, middle band, dan high band. Terbatasnya sumber daya frekuensi, berdampak pada operator, karena tidak semua operator dapat menggunakannya. Sehingga perlu adanya penerapan biaya lisensi spektrum frekuensi. Spektrum frekuensi band N78 yang memiliki rentang frekuensi 3,3 – 3,8 GHz memiliki keseimbangan antara coverage dan cap