Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2005 mengenai "Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio" menetapkan kerangka regulasi yang penting untuk industri telekomunikasi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penggunaan frekuensi radio yang bersamaan antara organisasi, sehingga memastikan efisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, terutama dalam konteks teknologi baru seperti 5G.
Penelitian ini berfokus pada analisis biaya lisensi untuk 5G New Radio di frekuensi Band N8 di Kota Surabaya. Dalam kajian ini, parameter Biaya Hak Penggunaan (BHP) yaitu ISR dianalisis dengan mempertimbangkan dua variabel utama, yaitu Ib dan Ip, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari frekuensi Band N8. Metode analisis sensitivitas digunakan untuk mengevaluasi kelayakan biaya lisensi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hasil dari penelitian ini dapat memberikan rekomendasi nilai baru untuk Ib dan Ip, yang akan dianalisis lebih lanjut untu