Tax Avoidance adalah praktik yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang seharusnya ditanggung melalui celah-celah dalam regulasi perpajakan. Meskipun sifatnya legal, namun hal ini berdampak negatif pada menurunnya kepatuhan pajak dan hilangnya potensi penerimaan negara. Terlebih lagi, praktik penghindaran pajak dapat memberikan citra negatif terhadap Perusahaan. Studi ini mengkaji bagaimana transfer pricing, leverage, dan profitabilitas memengaruhi tax avoidance di perusahaan pertambangan batu bara di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2024. Data sekunder dan metode kuantitatif digunakan dalam studi ini. Populasi yang diteliti adalah 34 perusahaan pertambangan batu bara. Dengan menggunakan metodologi purposive sampling, 11 sampel penelitian yang mencakup 6 tahun diperoleh, menghasilkan 66 data observasi. Eviews 12 digunakan sebagai program statistik untuk analisis regresi data panel pada penelitian ini. Menurut temuan penelitian, penghindaran pajak dipengaruhi oleh transfer pricing, leverage, dan profitabilitas bersama-sama. Sementara itu, penghindaran pajak tidak dipengaruhi oleh transfer pricing. Di sisi lain, penghindaran pajak dipengaruhi secara positif oleh profitabilitas dan dipengaruhi secara negatif oleh leverage.