Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan instrumen vital dalam mendukung penerimaan negara, khususnya di sektor jasa pelabuhan yang berperan strategis dalam arus perdagangan nasional dan internasional. Penelitian ini menganalisis penerapan PPN pada transaksi barang dan jasa di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, dengan fokus pada kesesuaian penerapan terhadap regulasi terbaru, termasuk kebijakan kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% dan rencana 12% sesuai UU No. 7 Tahun 2021.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan manajemen dan staf perbendaharaan, observasi, serta analisis dokumen perusahaan. Analisis difokuskan pada empat aspek: kepatuhan penerapan PPN, keselarasan regulasi pemerintah dan kebijakan internal perusahaan, dampak terhadap rasio keuangan (likuiditas, profitabilitas, efisiensi operasional), dan pemahaman internal terhadap perubahan regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPN telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, meskipun masih ditemui kendala seperti kompleksitas administrasi, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi baru, dan hambatan teknis pada sistem pelaporan e-Faktur. Kenaikan tarif PPN berdampak pada peningkatan beban biaya dan memengaruhi efisiensi operasional serta arus kas perusahaan. Temuan ini menegaskan pentingnya strategi adaptif perusahaan dalam menghadapi perubahan tarif, termasuk peningkatan literasi pajak internal dan optimalisasi sistem pelaporan.
Penelitian ini berkontribusi pada literatur perpajakan sektor jasa kepelabuhanan serta memberikan rekomendasi praktis bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pengelolaan PPN, sekaligus memberi masukan kepada pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih aplikatif dan ramah bagi pelaku usaha.
Kata kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Kepatuhan Pajak, Regulasi Perpajakan, Kinerja Keuangan, Jasa Kepelabuhanan.