Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pada kinerja keuangan e-commerce yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum dan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sejak 26 September 2023 yang mengatur seluruh aspek terkait perdagangan melalui e-commerce di Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi usaha lokal dari persaingan yang tidak sehat karena produk impor yang lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga bisa menyebabkan terjadinya predator pricing yang dijual melalui platform e-commerce di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik dumping yang dilakukan oleh pedagang asing terhadap pembeli di Indonesia melalui e-commerce. Studi ini menggunakan analisis rasio keuangan untuk menganalisis perubahan yang terjadi pada kinerja keuangan e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Data keuangan mencakup pada periode sebelum dan setelah penerapan kebijakan dengan fokus pada data untuk rasio profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aktivitas dari perusahaan e-commerce yang terdaftar di BEI. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perubahan yang signifikan pada rasio solvabilitas perusahaan namun tidak pada rasio profitabilitas, likuiditas, dan aktivitas. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan wawasan bagi pelaku industri dan pemerintah di Indonesia terhadap kebijakan larangan perdagangan cross-border barang senilai di bawah 100 USD.
Kata Kunci: Kinerja Keuangan, Rasio Profitabilitas, Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas, Rasio Aktivitas. Cross-Border Trade, E-Commerce, Permendag No. 31 Tahun 2023