Penelitian ini merancang Model Evaluasi Kepatuhan yang mengintegrasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia dengan standar ISO/IEC 27701:2019 yang diakui secara global. Model tersebut membekali organisasi dengan kerangka kerja sistematis untuk menyelaraskan sistem manajemen privasi data organisasi dengan mandat hukum nasional dan praktik terbaik internasional, yang mendorong pendekatan terpadu terhadap kepatuhan. Dengan secara langsung mengatasi kesenjangan yang ada dalam UU PDP, model yang dikembangkan memanfaatkan kontrol ISO 27701 untuk membangun mekanisme yang kuat untuk melindungi privasi data. Penelitian ini menggarisbawahi kemanjuran model dalam meningkatkan transparansi, mengurangi risiko privasi, dan memperkuat akuntabilitas organisasi dalam lanskap berbasis data di Indonesia. Penelitian ini diakhiri dengan menekankan perlunya alat penting yang memastikan penyelarasan peraturan dan menumbuhkan kepercayaan di era kerentanan digital yang meningkat.