Pandemi COVID-19 yang dimulai sejak awal tahun 2020 berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi global, termasuk Indonesia. Sektor perbankan terkena dampak yang cukup besar karena meningkatnya risiko kredit macet. Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit yang diperpanjang beberapa kali. Pada tanggal 24 Juni 2024, Presiden Indonesia mengumumkan perpanjangan kebijakan ini untuk memitigasi risiko kredit macet yang sedang berlangsung yang mempengaruhi stabilitas keuangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar terhadap pengumuman perpanjangan kebijakan restrukturisasi suku bunga COVID-19 dengan melihat abnormal return (AR) dan cumulative abnormal return (CAR) saham-saham sektor perbankan sebelum dan sesudah pengumuman. Penelitian ini menggunakan pendekatan event study untuk menilai perbedaan AR dan CAR selama event window dari H-10 hingga H+10 relatif terhadap tanggal pengumuman.
Dengan menggunakan data sekunder dari harga saham harian 40 perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, return ekspektasi dihitung dengan menggunakan model yang disesuaikan dengan pasar. Analisis statistik dilakukan dengan menggunakan uji normalitas Kolmogorov-Smirnov, dengan pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan uji-t sampel berpasangan dan uji Wilcoxon Signed-Rank apabila asumsi normalitas tidak terpenuhi. Statistik deskriptif, grafik AAR, dan hasil pengujian hipotesis juga disajikan.
Temuan ini mendukung bentuk semi-kuat dari Hipotesis Pasar Efisien, yang mengindikasikan bahwa harga saham dengan cepat mencerminkan informasi publik. Studi ini memberikan wawasan bagi regulator dan investor tentang pentingnya pengumuman kebijakan dalam membuat keputusan investasi yang tepat.