Cloud computing yang dikenal dengan komputasi awan merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi melalui komputer dengan akses internet. Dengan beberapa karakteristik seperti on-demand self service, resources pooling, rapid elasticity, measured service, dan broad network access, menjadikan teknologi cloud computing sebagai tren saat ini. Dengan potensi pertumbuhan yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan berbagai jenis layanan cloud computing yang ditawarkan oleh banyaknya penyedia layanan, diperlukan suatu regulasi agar layanan cloud computing dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya.
Hal ini yang mendasari adanya tujuan penelitian untuk memetakan model bisnis dan kerangka regulasi penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia. Sebelum pembuatan kerangka regulasi, perlunya mengetahui model bisnis penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia. Dalam hal ini, model bisnis yang sesuai digunakan untuk layanan cloud computing adalah model bisnis TMForum. Model bisnis ini memiliki lima pilar yaitu marketplace, service offering, value network, technology, dan financial. Kerangka regulasi layanan cloud computing dibuat dengan menggunakan model bisnis serta analisis SWOT sebagai tahapan perencanaan strategi.
Menggunakan panduan penyusunan kerangka regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terdapat lima panduan mengapa suatu hal perlu diatur. Kelima panduan tersebut berkaitan dengan adanya target yang ingin dicapai, sumberdaya yang harus diatur, hak yang perlu dilindungi, kedaulatan yang perlu dijaga, dan ketahanan yang harus dipelihara. Panduan penyusunan kerangka regulasi tersebut digunakan untuk menentukan kebijakan yang diperlukan terkait penyelenggaran layanan cloud computing di Indonesia.