Kualitas audit adalah kata kunci yang mewajibkan setiap akuntan publik melalui KAP melaksanakan tugas audit sesuai dengan kode etik profesi dan standar profesional akuntan publik dalam melaksanakan kegiatan audit atas laporan keuangan dalam mendeteksi kesalahan yang terjadi pada laporan keuangan. Kualitas audit diukur dengan melihat apakah perusahaan diaudit oleh KAP Big Four atau KAP non-Big Four. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh independensi auditor, etika profesi auditor dan spesialisasi auditor terhadap kualitas audit pada perusahaan barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2022. Data pada penelitian ini diperoleh dari laporan tahunan setiap perusahaan. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2022. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis data sekunder dan menggunakan aplikasi IBM SPSS Versi 25 untuk melakukan uji hipotesis penelitian. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 61 perusahaan atau 244 data dengan menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif dan regresi logistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa independensi auditor, etika profesi auditor dan spesialisasi auditor secara simultan berpengaruh terhadap kualitas audit. Secara parsial, independensi auditor, etika profesi auditor dan spesialisasi auditor tidak berpengaruh terhadap kualitas audit.