Penerapan skema self-declare dalam sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menimbulkan tantangan baru dalam hal pemantauan pascasertifikasi, terutama karena belum adanya sistem baku yang ditetapkan oleh BPJPH dan LP3H untuk memastikan konsistensi kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan. Sejak diberlakukannya kebijakan bahwa sertifikat halal berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi, kebutuhan akan sistem monitoring yang sistematis dan terdokumentasi menjadi semakin penting. Penelitian ini bertujuan untuk merancang mekanisme self-monitoring pascasertifikasi halal dengan mengintegrasikan persyaratan ISO 9001:2015 klausul 9.1.1 dan regulasi halal yang berlaku, yaitu UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2024, serta Kepkaban No. 8 Tahun 2024. Dengan metode Business Process Management (BPM), hasil rancangan berupa SOP dan alur sistem yang dapat digunakan oleh LP3H dan P3H untuk melakukan verifikasi rutin terhadap bahan dan proses halal secara terstruktur, sebagai langkah awal dalam membangun sistem monitoring pascasertifikasi yang lebih berkelanjutan. Melalui implementasinya, sistem pemantauan dilakukan melalui sistem digital sederhana berbasis Google Drive, Google Docs, dan Google Form yang memfasilitasi pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan mandiri oleh pelaku usaha.
Kata Kunci: Self-Monitoring, Proses Produk Halal, Business Process Management.